Pelegalan bunuh diri (Eutanasia) part 2

Banyak pelaku Eutanasia di Belgia adalah orang-orang lanjut usia berusia di atas 70 tahun, tetapi sejak 2012 angka anak muda yang mengajukan Eutanasia meningkat. Belgia bukan negara pertama di dunia yang memberlakukan Eutanasia, Belanda adalah negara pertama di dunia yang memberlakukan hukum ini. Meski secara tertulis hukum ini disahkan pada 2002, namun pada praktiknya pengadilan tinggi belanda telah banyak memberikan izin Eutanasia sejak 1980an. Di Belanda dokter juga tidak punya kewajiban untuk membuat pasiennya tetap hidup, jika si pasien sendiri tidak menginginkannya. Banyak praktisi medis dan dokter menentang praktik ini karena dianggap bertolak belakang dengan semangat kesehatan. Dokter semestinya berusaha sekuat dan sebaik mungkin agar seseorang bisa tetap hidup, bukan malah membantu mereka untuk mati. Meningkatnya keinginan anak muda di Belgia untuk melakukan Eutanasia merupakan dampak dari begitu longgarnya hukum tersebut, hampir tidak ada kritik dan kontrol terhadap pemberlakuan Eutanasia dan kriteria seseroang untuk bisa melakukan itu semestinya diperketat lagi. Di Indonesia perdebatan tentang Eutanasia tidak hanya terjadi di kalangan akademisi dalam bidang dokter maupun hukum. Pada 12 Juli 2001 Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta pernah mengeluarkan fatwa haram Eutanasia karena dianggap bertentangan dengan hukum islam, ulama dan pemikir Islam, dalam sebuah seminar di Bandung pada 1997 menyebutkan Eutanasia boleh dilakukan dengan syarat yang ketat. Misalnya untuk mencegah penyakit menular berbahaya. Seperti yang berlaku di Kanada, pemerintah Kanada tengah menggodok rancangan undang-undang kesehatan baru yang memungkinkan penderita penyakit berat atau tidak dapat disembuhkan untuk bunuh diri dengan pendampingan tim medis. 
RUU ini diperkirakan lolos dengan mudah di parlemen Kanada, RUU ini diajukan oleh Pemerintah Perdana Menteri Justin Trudeau. Dalam RUU disebutkan, pasien penderita penyakit kronis berhak memutuskan untuk mengakhiri hidup dengan obat dengan dosis tertentu atau eutanasia dan didampingi tim medis. Disebutkan dalam RUU ini, pasien yang diperbolehkan bunuh diri adalah mereka yang "mengalami penderitaan yang panjang dan tidak bisa ditolerir lagi". Pasien yang memutuskan mengakhiri hidup dengan cara ini haruslah mereka yang memiliki jaminan kesehatan Kanada, artinya warga negara lain tidak bisa bunuh diri secara medis di Kanada. Hal ini untuk menutup celah adanya "wisata bunuh diri." Mereka yang ingin bunuh diri harus menunggu 15 hari setelah mengajukan permohonan eutanasia. Selama rentang waktu ini, pasien bisa membatalkan rencana mereka kapanpun. Namun periode menunggu bisa dipercepat jika dirasa mendesak. Para dokter atau tim medis tidak diwajibkan membantu eutanasia. Namun jika mereka menolak, para dokter harus merujuk pasien itu ke dokter lainnya. Euthanasia masih menjadi isu global di mana banyak orang mendukung sekaligus menolaknya. Orang-orang yang mendukung euthanasia selalu mengatakan jika suntik mati bisa dilakukan untuk meringankan penderitaan. Selain itu, keluarga juga tak akan terlalu banyak mengeluarkan biaya jika pada kenyataannya tak ada jalan untuk kesembuhan. Orang-orang yang menolak suntik mati atau pun pendampingan bunuh diri menganggap hal ini mengerikan. Semua orang berhak hidup dan hanya Tuhan yang mampu mengambil kematian manusia. Melakukan Euthanasia sama halnya melakukan pembunuhan terhadap manusia.



Comments

Popular posts from this blog

Mencari ginjal di facebook

Penjara unik di dunia

Pelegalan bunuh diri (Eutanasia)